Demokrasi Pancasila
Ciri demokrasi Pancasila
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara
berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
- demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD
1945.[4]
Prinsip
Demokrasi Pancasila
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
- adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pelaksanaan Pemilihan Umum
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan YME, diri
sendiri, masyarakat, dan negara ataupun
orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD
1945 dikatakan[3]:
·
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
·
pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas)
Tujuh Sendi
Pokok
Dalam sistem pemerintahan demokrasi
pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu[5]:
Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi
oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus
tercermin di dalamnya.
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1
ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu[5]:
Menetapkan UUD;
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan
oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan
UUD;
- Mengubah undang-undang.
Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR
Di bawah MPR, presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah
Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk
mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak
DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah
- Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
- Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
- Hak Petisi, yaitu
hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri negara
adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung
jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini
menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi
presiden.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan
oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar
dengan presiden[5].
Fungsi
Demokrasi Pancasila
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara, misalkan:
- Ikut menyukseskan Pemilu
- Ikut menyukseskan pembangunan
- Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan
seimbang antara lembaga negara
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Demokrasi
Deliberatif
Dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila,
dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan”[7]. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan
demokrasi deliberatif[7].
- prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil
keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak
yang terkait.
- prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan
pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain,
dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara
rasional.
- prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya
semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan
dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka
serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan
untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakatIndonesia yang heterogen[7]. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari
musyawarah bukan dipaksakan[7]. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas
terjadinya konflik kepentingan[7]. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh
dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial
dan stabilitas nasional[7].
Demokrasi
Pancasila dalam Beberapa Bidang
Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.[7]Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi
rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak
agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan
negara.[7] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program
ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana
lima tahun pertama tahun 1955
s.d. tahun 1960, Rencana
delapan tahun dan terakhir
dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.[7] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil
dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.[7] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui
wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.[7]
Bidang
kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya
fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan
ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
dapat terpelihara dengan baik.[7] Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan
pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga
identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.[7]
Referensi
1. ^ Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah
Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dan
pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141. ISBN 9794334421.
2. ^ Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.
6. ^ Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya.Hlm 27.
7. ^abcdefghijklmn Ujan AA,et.al. 2008. Pancasila Sebagai Etika
Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm
4-7.
Versi 2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
a.
Pancasila sebagai Landasan Demokrasi di Indonesia
Pancasila merupakan dasar falsafah
bangsa dan negara yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.Selain
itu, UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga
berdasarkan pada Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan
suatu ajaran demokrasi, yaitu :
- Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berarti memberi kebebasan untuk
menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain.
- Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Mengajak orang untuk memperlakukan
semua orang sama berdasar harkat dan martabatnya.
- Sila “Persatuan Indonesia”
Bermakna bahwa persatuan lebih utama
daripada perpecahan dan pertentangan.
- Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Menyatakan bahwa rakyatlah yang
berdaulat dalam suatu negara.
- Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Ini adalah suatu bentuk tujuan dari
semokrasi di indonesia.
Maka nilai-nilai yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut:
1)
kebebasan yang harus disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun
bangsa secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)
Pengakuan tinggi terhadap harkat dan martabat seseorang
3)
Peningkatan persatuan dalam hidup bersama
4)
Pengakuan perbedaan atas idividu, kelompok, ras, suku, budaya, agama karena
perbedaan bawaan kodrat manusia
5)
Pengakuan adanya hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras dan suku.
6)
Perbedaan dalam suatu kerja sama ke arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7)
Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab
8)
Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama
b.
Prinsip Demokrasi Berdasar Pancasila
Menurut Ahmad Sanusi,
prinsip-prinsip yang berdasar Pancasila adalah sebagai berikut :
- Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Demokrasi berdasarkan hak asasi manusia
- Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
- Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat
- Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
- Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
- Demokrasi berdasarkan supremasi hukum (rule of Law)
- Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
- Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
- Demokrasi berdasarkan keadilan sosial
Delapan prinsip dasar mekanisme
demokrasi adalah sebagai berikut :
1)
Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi
dalam negara berada pada rakyat.
2)
Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara Indonesia menganut hukum
dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional
3)
Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi (Menganut Paham Konstitusionalisme)
Kekuasaan pemerintahan adalah
terbatas bukan absolut (tidak terbatas). Konstitusi juga menjamin hak-hak dasar
warga negara
4)
Pemerintahan yang Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam artian
kepada rakyat dan ke atas yaitu pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa
5)
Bentuk Kesatuan Republik
Bentuk organisasi negara yang
memperjuangkan kepentingan umum dibakukan dalam bentuk republik.
6)
Sistem Perwakilan
Pemerintah pada dasarnya menjalankan
amanat rakyat untuk menyelenggarakan negara adalah suatu bentuk demokrasi tidak
langsung (perwakilan). Rakyat melalui para wakilnya ikut serta dan mengawasi
jalannya pemerintahan
7)
Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggaraan
negara tertinggi dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
8)
Tidak Mengenal Adanya Golongan Oposisi
Oposisi adalah istilah teknis dalam
sistem pemerintahan parlementer dan merupakan golongan yang tidak ikut dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Jadi demokrasi Indonesia
dilaksanakan berdasarkan Pancasila.prinsip dasar mekanisme demokrasi Pancasila
sekaligus dapat menjadi alat ukur apakah pasal-pasal yang telah tertuang dalam
UUD 1945 sudah sesuai atau belum bahkan apakah bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar tersebut.
3.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pengambilan Keputusan
a.
Berdasar atas makna dari sila keempat pada pancasila, yaitu:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan”. Jadi dalam demokrasi
yang artinya dipersempit maknanya adalah sebagai pengambilan keputusan yang
dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Contohnya seperti
voting atau pengambilan suara. Dalam voting biasanya terdapat perbedaan
pendapat, perbedaan itu ada 2 bentuk: oposisi dan kritik. Sebagaimana dalam
sistim demokrasi pancasila menerima adanya kritik, sedangkan oposisi tidak
dikenal dalam sistem presidensial.
b.
Berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/1993 pasal 87 dan 92 Jo. Tap.MPR
No.II/MPR/1999 pasal 79, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan sejauh mungkin
diusahakan melalui musyawarah, apabila hal ini tidak berhasil maka ditempuh
dengan jalan voting. Adapun syarat-syarat pengambilan keputusan berdasarkan
voting yang diatur dalam Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 85 adalah:
Ø Diambil dalam suatu rapat
yang daftar hadirnya telah ditandatangani
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota.
Ø Disetujui lebih daripada 1/2
dari anggota yang hadir.
Berdasarkan pedoman diatas maka
pengambilan keputusan mempunyai 2 prinsip yaitu:
v Musyawarah untuk mufakat ini
harus Berdasarkan bunyi sila keempat.
v Setiap putusan yang
dihasilkan harus sesuai dengan UUD 1945.
4.
Sikap Terhadap Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Pancasila merupakan kekhasan
pandangan hidup atau falsafah yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia.
Demokrasi Indonesia tentu berbeda dengan demokrasi lain berdasar pada falsafah
Negara yang mendasarinya. Berikut adalah perbedaan demokrasi Indonesia dan
demokrasi liberal :
a.
Demokrasi Pancasila berpaham pada kerakyatan (nonsekuler), sedangkan demokrasi
liberal berpaham individualitas (sekuler)
b.
Demokrasi Pancasila bersifat social atau komunal, sedangkan demokrasi liberal
bersifat individual
c.
Negara dalam demokrasi Pancasila adalah sosialis religus (tidak semata-mata
didasarkan pada suara rakyat banyak, tapi harus dapat dipertanggungjawabkan
menurut nilai-nilai ketuhanan), sedangkan negara dalam demokrasi liberal adalah
negara sekuler.
d.
Demokrasi Pancasila meliputi demokrasi politik, ekonomi dan social, sedangkan
demokrasi liberal menekankan pada demokrasi politik.
Demokrasi Pancasila menekankan
pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan demokrasi asli dari
masyarakat Indonesia. Seandainya musyawarah tidak berhasil maka ditempuh dengan
suara terbanyak, jadi tidak semata-mata melihat dari segi jumlah, tapi
mementingkan proses keikutsertaan segenap kelompok masyarakat. Misalnya
pemilihan presiden Indonesia secara langsung oleh rakyat, hal ini
disebabkan Pancasila bersifat terbuka dan memberi kebebasan masuknya
prinsip-prinsip demokrasi lain sepanjang prinsip tersebut memperkuat demokrasi
dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Melalui pengertian itu, sebenarnya
kita tarik beberapa kesimpulan terkait hakikat dari demokrasi pancasila itu
sendiri. Setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila,
diantaranya :
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat
dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik
Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta
lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah
2.
Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk
tercapainya kesejahteraan rakyat.Di
dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan
berkesinambungan.
3. Sistem
Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara.Pengorganisasian ini dilakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4.
Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang mengakui adanya kebebasan individu.Namun, sifatnya tidak mutlak karena
pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
5.
Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang memiliki cita-cita yang universal.Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada
dominasi mayoritas atau minoritas.
Setelah melihat nilai dasar ataupun
hakikat yang dikandung oleh demokrasi pancasila itu sebenarnya tidak lain dan
tidak bukan adalah aplikasi atau nilai dasar dari sila-sila dasar yang ada di
dalamnya dan butir-butir yang tertuang di dalam dila-sila tersebut. Ditambahkan
dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia Pancasila
sebagai berikut:
- Kedaulatan ada di tangan
rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan
dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan
antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena
merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem
monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara
luber.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
-fauz-
Spin Palace online slot by Netent - Lucky Club
BalasHapusSpin Palace slot by Netent is a thrilling take luckyclub.live on the beloved and popular Starburst slot from Netent. Features include free spins and extra features,