Langsung ke konten utama

DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila
Ciri demokrasi Pancasila
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[4]
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[3]:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
·         Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
·         pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
·         kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Tujuh Sendi Pokok
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu[5]:
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu[5]:
Menetapkan UUD;
Menetapkan GBHN; dan
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu[5]:
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi[5]:
  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
  • Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
  • Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden[5].
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
  1. Ikut menyukseskan Pemilu
  2. Ikut menyukseskan pembangunan
  3. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Demokrasi Deliberatif
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”[7]. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif[7].
Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama[7]:
  1. prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
  2. prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
  3. prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakatIndonesia yang heterogen[7]. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan[7]. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan[7]. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional[7].
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.[7]Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.[7] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.[7] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.[7] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.[7]

Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[7] Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.[7]
Referensi
1.    ^ Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141. ISBN 9794334421.
2.    ^ Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.
3.    ^abcdMeyer T. 2002. Cara Mudah Memahami DemokrasiDiakses pada 14 Apr 2010.
4.    ^abFPDI. 1998. Tap MPR RIDiakses pada 15 Apr 2010.
5.    ^abcde Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
6.    ^ Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
7.    ^abcdefghijklmn Ujan AA,et.al. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.





















Versi 2.     
 Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila                                                  
a.       Pancasila sebagai Landasan Demokrasi di Indonesia
Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa dan negara yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.Selain itu, UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga berdasarkan pada Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan suatu ajaran demokrasi, yaitu :
  • Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berarti memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain.
  • Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama berdasar harkat dan martabatnya.
  • Sila “Persatuan Indonesia”
Bermakna bahwa persatuan lebih utama daripada perpecahan dan pertentangan.
  • Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Menyatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat dalam suatu negara.
  • Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Ini adalah suatu bentuk tujuan dari semokrasi di indonesia.
Maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut:
1)        kebebasan yang harus disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun bangsa secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)        Pengakuan tinggi terhadap harkat dan martabat seseorang
3)        Peningkatan persatuan dalam hidup bersama
4)         Pengakuan perbedaan atas idividu, kelompok, ras, suku, budaya, agama karena perbedaan bawaan kodrat manusia
5)        Pengakuan adanya hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras dan suku.
6)        Perbedaan dalam suatu kerja sama ke arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7)        Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab
8)        Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama

b.      Prinsip Demokrasi Berdasar Pancasila
Menurut Ahmad Sanusi, prinsip-prinsip yang berdasar Pancasila adalah sebagai berikut :
  • Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Demokrasi berdasarkan hak asasi manusia
  • Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
  • Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat
  • Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
  • Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
  • Demokrasi berdasarkan supremasi hukum (rule of Law)
    • Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
  • Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
  • Demokrasi berdasarkan keadilan sosial

Delapan prinsip dasar mekanisme demokrasi adalah sebagai berikut :
1)      Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat.
2)      Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara Indonesia menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional
3)      Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi (Menganut Paham Konstitusionalisme)
Kekuasaan pemerintahan adalah terbatas bukan absolut (tidak terbatas). Konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara
4)      Pemerintahan yang Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam artian kepada rakyat dan ke atas yaitu pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5)      Bentuk Kesatuan Republik
Bentuk organisasi negara yang memperjuangkan kepentingan umum dibakukan dalam bentuk republik.
6)      Sistem Perwakilan
Pemerintah pada dasarnya menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan negara adalah suatu bentuk demokrasi tidak langsung (perwakilan). Rakyat melalui para wakilnya ikut serta dan mengawasi jalannya pemerintahan
7)      Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggaraan negara tertinggi dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
8)      Tidak Mengenal Adanya Golongan Oposisi
Oposisi adalah istilah teknis dalam sistem pemerintahan parlementer dan merupakan golongan yang tidak ikut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jadi demokrasi Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila.prinsip dasar mekanisme demokrasi Pancasila sekaligus dapat menjadi alat ukur apakah pasal-pasal yang telah tertuang dalam UUD 1945 sudah sesuai atau belum bahkan apakah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut.
3.      Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pengambilan Keputusan
a.       Berdasar atas makna dari sila keempat pada pancasila, yaitu:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan”. Jadi dalam demokrasi yang artinya dipersempit maknanya adalah sebagai pengambilan keputusan yang dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Contohnya seperti voting atau pengambilan suara. Dalam voting biasanya terdapat perbedaan pendapat, perbedaan itu ada 2 bentuk: oposisi dan kritik. Sebagaimana dalam sistim demokrasi pancasila menerima adanya kritik, sedangkan oposisi tidak dikenal dalam sistem presidensial.
b.      Berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/1993 pasal 87 dan 92 Jo. Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 79, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah, apabila hal ini tidak berhasil maka ditempuh dengan jalan voting. Adapun syarat-syarat pengambilan keputusan berdasarkan voting yang diatur dalam Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 85 adalah:

Ø  Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Ø  Disetujui lebih daripada 1/2 dari anggota yang hadir.

Berdasarkan pedoman diatas maka pengambilan keputusan mempunyai 2 prinsip yaitu:
v  Musyawarah untuk mufakat ini harus Berdasarkan bunyi sila keempat.
v  Setiap putusan yang dihasilkan harus sesuai dengan UUD 1945.

4.      Sikap Terhadap Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Pancasila merupakan kekhasan pandangan hidup atau falsafah yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia tentu berbeda dengan demokrasi lain berdasar pada falsafah Negara yang mendasarinya. Berikut adalah perbedaan demokrasi Indonesia dan demokrasi liberal :
a.       Demokrasi Pancasila berpaham pada kerakyatan (nonsekuler), sedangkan demokrasi liberal berpaham individualitas (sekuler)
b.      Demokrasi Pancasila bersifat social atau komunal, sedangkan demokrasi liberal bersifat individual
c.       Negara dalam demokrasi Pancasila adalah sosialis religus (tidak semata-mata didasarkan pada suara rakyat banyak, tapi harus dapat dipertanggungjawabkan menurut nilai-nilai ketuhanan), sedangkan negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler.
d.      Demokrasi Pancasila meliputi demokrasi politik, ekonomi dan social, sedangkan demokrasi liberal menekankan pada demokrasi politik.

Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan demokrasi asli dari masyarakat Indonesia. Seandainya musyawarah tidak berhasil maka ditempuh dengan suara terbanyak, jadi tidak semata-mata melihat dari segi jumlah, tapi mementingkan proses keikutsertaan segenap kelompok masyarakat. Misalnya pemilihan  presiden Indonesia secara langsung oleh rakyat, hal ini disebabkan Pancasila bersifat terbuka dan memberi kebebasan masuknya prinsip-prinsip demokrasi lain sepanjang prinsip tersebut memperkuat demokrasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.








Melalui pengertian itu, sebenarnya kita tarik beberapa kesimpulan terkait hakikat dari demokrasi pancasila itu sendiri. Setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila, diantaranya :
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah

2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat.Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.

3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara.Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu.Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.

5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal.Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Setelah melihat nilai dasar ataupun hakikat yang dikandung oleh demokrasi pancasila itu sebenarnya tidak lain dan tidak bukan adalah aplikasi atau nilai dasar dari sila-sila dasar yang ada di dalamnya dan butir-butir yang tertuang di dalam dila-sila tersebut. Ditambahkan dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia  Pancasila sebagai berikut:
  1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  6. Menghargai hak asasi manusia.
  7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
  8. Tidak menganut sistem monopartai.
  9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
  10. Mengandung sistem mengambang.
  11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama

-fauz-




Komentar

  1. Spin Palace online slot by Netent - Lucky Club
    Spin Palace slot by Netent is a thrilling take luckyclub.live on the beloved and popular Starburst slot from Netent. Features include free spins and extra features,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERKAK

Biso Gawe Marem Sedhela maneh, kurang saka rong wulan aku wis bebas menganggo, ora kudu nganggo seragam abu-abu putih, bangku SMA bakal dak tinggalake. Angenangenku wis lumaku adoh, yen ora UGM ya ITB, paling ora ya UNS wis trima, pokok pamulangan luhur negeri, awit wong tuwaku mung randha pensiunan, iku wae dhuwit pensiunan kudu disisihake separo kanggo tuku obat menawa sakwanci-wanci gerahe kambuh. Saupama aku ketampa neng ITB aku wis mangerteni dhaftar alamat alumnus SMAN I kang saiki kuliyah aneng ITB sing bakal dak jujug, uga dhaftar alamat alumnus SMAN I sing saiki wis dadi wong sing berhasil. Pancen nalika reuni akbar taun 2000 sengaja aku golek kenalan kangmas lan mbakyu seniorku sing saiki wis berhasil. Ana sing saiki dadi menteri, ana sing saiki dadi panglima TNI, lan sing nglungguhi jabatan eselon siji utawa eselon loro ing Departemen utawa ing BUMN. Pamrihe mung siji: besuk bakal dak jaluki tulung melu ngragadi kuliyahku. Aku mono mung pawitan karep lan sregep sinau. Nin...
Contoh Soal Dimensi 3 Kelas 10 Semester 2 KTSP 2006 Uji Kompetensi Bab 7  1. Dari sebuah kubus ABCD.EFGH yang panjang rusuk-rusuknya α cm , pernyataan di bawah ini benar, kecuali .... a. Bidang-bidang sisinya kongruen b. Jumlah semua rusuk, bidang sisi dan diagonal ruang ada 22 buah c. Kubus adalah pararel epipedum tegak d. Panjang diagonal ruangnya α √3 cm e. Panjang garis AC adalah α √2 cm 2. Pada balok ABCD.EFGH jika dipotong menurut bidang ABGH dan CDEF akan diperoleh .... a. Prisma bidang segitiga b. Dua buah prisma segitiga kongruen c. Empat buah prisma segitiga sama sisi d. Empat buah prisma segitiga e. Prisma segitiga beraturan 3. Garis α tegak lurus pada bidang A dan garis b tegak lurus pada bidang B . Jika c adalah garis potong bidang A dan B , maka .... a. α tegak lurus b b. b tegak lurus c c. c tegak lurus α dan b d. α tegak lurus pada b e. α dan b berpotongan 4. Garis-garis g   dan h pada bidang V ...

PENERAPAN LISTRIK AC DC DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI

PENERAPAN LISTRIK AC DC DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI MATA PELAJARAN  FISIKA   Dalam kehidupan sehari-hari  banyak sekali pemanfaatan listrik AC dan DC diantaranya adalah: a.        Pemasangan Jaringan Transmisi Listrik AC di Jalan Dari pembangkit listrik menuju ke pelanggan yaitu rumah tinggal, pertokoan, industri maupun instansi.  Arus AC juga dapat diubah menjadi arus DC dengan memakai Trafo.  Arus listrik DC dikirim/ditransmisikan melalui sistem jaringan bertegangan tinggi. Sistem tegangan tinggi dipilih dan bukan sistem arus tinggi sebab berkaitan dengan luas penampang penghantar. b.        Pengamanan Jaringan Listrik AC dalam Rumah Pemakaian daya listrik jaringan  listrik AC (arus bolak-balik) di rumah atau di kantor dibatasi oleh pemutus daya yang dipasang bersama dengan KWh meter. Jika arus listrik melebihi ketentuan maka dengan adanya pemutusan daya ...